PALANGKARAYA - Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditunda sementara waktu karena ada surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0460/E.E1/TP/01.03/2022.
Rektor UPR Dr Andrie Elia membenarkan adanya penundaan tersebut. Namun, ia membantah bahwa penundaan itu akibat adanya rangkap jabatan Ketua Senat dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR.
"Saya Ketua Senat Universitas Palangka Raya. Tapi untuk Ketua SPI UPR dijabat oleh Dr Petrus Senas," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (16/6/2022).
Elia pun memberikan penjelasan bahwa Surat Dirjen Diktiriset tentang Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 itu, meminta struktur senat UPR disesuaikan dengan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta UPR.
Menyikapi surat Dirjen Diktiriset tersebut, Rektor UPR memberikan hak jawab dengan memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam surat dimaksud.
Dalam melakukan hak jawab itu pun sudah tertuang dalam berita acara Nomor 64/senst-UPR/2022.